Perkawinan Pada Masyarakat Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara).
Abstract
Perkembangan sosial budaya di Kabupaten Bengkulu Utara khususnya di wilayah kecamatan Padang Jaya, secara tidak langsung berdampak pada pola fikir dan gaya hidup diantaranya munculnya masalah sosial seperti Mabuk (minum), Maen (berjudi), Maling (mencuri), Madon (berzina) dan madat (minum candu/ obat-obat terlarang). Perilaku Molimo mendorong masyarakat untuk berbuat kurang baik, berakibat terjadinya perselisihan rumah tangga dan berujung kepada perceraian. Upaya memaknai nilai falsafah Molimo dan mengimplementasikan dalam bentuk penasehatan perkawinan guna mencegah perceraian. Teknik Penyusunan Tesis ini menggunakan penelitian lapangan (file research). Adapun teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dukementasi dan wawancara, dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Teknik analisis data mencakup tiga hal reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Makna falsafah molimo di Kecamatan Padang Jaya sebagai rambu-rambu dalam kehidupan dan sebagai media penyadar di pada masyarakat Padang Jaya. Perbuatan Molimo muncul di Padang Jaya dibagi tiga fase, pertama sejak tahun 1977 sampai tahun 1990 bahwa perbuatan Molimo di Kecamatan Padang Jaya didasari ekonomi masyarakat yang lemah, kedua fase pertengahan dari tahun 1990 sampai 2010 dijelaskan bahwa perbuata Molimo dilatarbelakangi oleh masuknya budaya baru dan mulai bangkitnya ekonomi masyarakat Padang Jaya. Fase ke tiga dari tahun 2010 sampai sekarang bahwa perbuatan Molimo di Kecamatan Padang Jaya di sebabkan oleh pengaruh media social, masukkanya pola fikir dan budaya baru dari perkotaan dan lembahnya pemahaman budaya serta nilai keagamanaan di masyarakat. Implementasi falsafah molimo pada masyarakat Padang Jaya dalam penasehatan perkawinan pra nikah dan pasca nikah dengan memasukkan nilai-nilai falsafah Molimo menjadi bagian materi yang diberikan kepada pasangan bermasalah rumah tangga disebabkan perbuatan Molimo dan dikonsultasikan ke KUA Kecamatan Padang Jaya. Hal ini bertujuan menjadikan pintu masuk dalam memberikan pemahaman kepada pasangan suami isteri yang bermasalah, untuk kembali memperbaiki rumah tangganya dan tercegah dari perceraian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adawiyah R. 2007. Perbedaan Perilaku Terhadap Hubungan Seksual Pranikah Ditinjau Dari Religiusitas. http://etd.library.ums.ac.id/go.php?id jtptumsgdl-s1-2007-rabiatulad-5614. diakses 2 Januari 2020.
Ahmad dan Mubiar, 2011. Dinamika Perkembangan Anak dan Remaja (Tinjauan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan), Bandung : Refika Aditama
Anwar, Desi. 2006. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya : Amalia
Arikunto, Suharsimi, 1998. Prosedur penelitian, Jakarta : PT. Raja Grafindo
Atkinson dkk, 1987. Pengantar Psikologi Jilid II, Jakarta : Erlangga
BKKBN, 2007. TV dan Internet Beri Andil Meledaknya Angka Seks Pranikah, Jakarta : BKKBN
, 2008 Membangun keluarga sehat dan Sakinah, Jakarta : BKKBN
Ciptoprawiro Aabdullah, 1986, Filsafat Jawa, Jakarta : Balai Pustaka
Departemen Agama RI, 1997. Modul Pelatihan pelatih pembinaan Keluarga Sakinah, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
, 2003. Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
, 2003. Modul Fasilitator Kursus calon Pengantin, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
, 2004. Petunjuk Teknis Pembinaan Keluarga Sakinah, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
, 2004. Korps Penasihat Perkawinan dan Keluarga Sakinah, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
, 2004. Pedoman Konseling Perkawinan, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
, 2005. Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam Edisi 2005, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
, 2006. Petunjuk Teknis Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
, 2006. Tuntunan Keluarga Sakinah bagi remaja usia nikah, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
, 2008. Pedoman Penghulu, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.
Depkes RI, 2007. Modul Pelatihan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), Jakarta.
Geertz Clifford, 2013, Agama Jawa abangan, santri, priyayi, Jakarta : Komunitas Bambu
Hastono, 2003. Teori Seks Pada Remaja, Yogyakarta : Jendela
Khalim Samidi, 2008, Islam dan Spiritualitas Jawa, Semarang : Rasail Media Grup
Universitas Ahmad Dahlan, 2005 Evaluasi Strategi Komunikasi Konselor BP4 dalam Mencegah Perceraian, Yogyakarta: Prodi Ilmu Komunikasi.
http.portalgaruda.org/article.php diakses tanggal 08 Januari 2020
https://www.bengkulutoday.com/di-bengkulu-menteri-ini-sebut-setiap-hari-ada-300 -ribu-gugatan- perceraian diakses tanggal 11 Januari 2020
http://redaksibengkulu.co.id di akses tanggal 08 Januari 2020
http://larasatimenikhukum-unknown.blogspot.com/2012/06/perkawinan-dibawah- umur-menurut-hukum.html diakses tanggal 03 Januari 2020
http://fransiska-limantata.blogspot.com/2010/01/dampak–pernikahan-di-usia-muda-terhadap. html diakses tanggal 03 Januari 2020
Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Indayati,N, 2002. Hubungan Antara Religiusitas dengan Perilaku Seksual Remaja yang sedang berpacaran, Jakarta : Gunung Mulia
Irawati, P, 2005. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sikap Terhadap Perilaku Seksual Pranikah Dan Remaja Indonesia, Jakarta : BKKBN.
Irianto, A, 2004. Statistik Konsep Dasar dan Aplikasinya, Jakarta : Peranata Media.
Kementerian Agama , 2010. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu, Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
, 2012 Al-Quran dan terjemahanya, Jakarta : Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 477 Tahun 2004 pencatatan nikah
Koentjoroningrat, 1991 Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Kusmiran,E, 2014. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita, Jakarta : Salemba Medika.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.
Profil KUA Kecamatan Padang Jaya tahun 2021
Sarwono, W.S, 2003. Psikologi Remaja, Jakarta : Grafindo Persada.
Simuh, 2002, Sufisme Jawa, Yogyakarta : Bintang Budaya
Sobirin, 2009. Peran PPN dalam mengatasi pernikahan di bawah umur, Salatiga : CV Tiga Bintang
Soeryohoedoyo Soetardi, 1980, Pepali Ki Ageng Selo, Surabaya : CV. Citra Jaya
Soerjono Soekanto, 1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers.
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfabeta.
Sururi, 2004. Ilmu Jiwa Agama. Bandung : Remaja Rosda Karya.
Susanto Sigit, 2013 Rencana Kerja Peningkatan Kinerja Pelayanan Petugas BP-4, Palembang : Balai Diklat Keagamaan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mtq.v6i1.5179
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexing by :
_______________________________________________
_______________________________________________
Jurnal Manthiq ini diterbitkan oleh IAIN Bengkulu dan Disebarluaskan dengan perijinan dibawah Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License..
__________________________________________________
MANTHIQ: JURNAL FILSAFAT AGAMA DAN PEMIKIRAN ISLAM
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Sumatra Indonesia
View My Stats