ANALYSIS OF THE RUSSIAN INVASION OF UKRAINE IN TERMS OF HUMANITARIAN LAW

Muhammad Naufal Akbar, Diani Sadiawati

Abstract


Russia's invasion of Ukraine has resulted in serious humanitarian tragedies in recent decades. This has led to many violations of international humanitarian law. The 1949 Geneva Conventions, which have been ratified by many countries in the world, seem to have no significance for Russia in the conduct of state life. Thus, there is widespread anxiety among the international community. The UN as an international organization that aims to create world peace does not remain silent by taking preventive steps in responding to the conflict. Based on this explanation, questions arise regarding what violations Russia has committed in terms of International Humanitarian Law, how the 1949 Geneva Convention regulates this matter and how the role of the UN as a world peace organization responds to the conflict. This paper focuses on explaining and analyzing the data found collectively in explaining what violations have been committed in relation to the 1949 Geneva Convention and showing how important the role of the UN is in acting to create peace globally. This paper explains the facts of the Russia-Ukraine conflict and what steps the UN will take regarding this matter.

Invasi Rusia ke Ukraina telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan yang serius dalam beberapa dekade terakhir. Hal tersebut, tentu saja membuat banyaknya pelanggaran terjadi terhadap hukum humaniter internasional. Konvensi Jenewa 1949 sebagai landasan hukum berperang yang telah diratifikasi banyak negara di dunia seolah-olah tidak memiliki arti penting bagi Rusia dalam kehidupan bernegara. Dengan demikian, konflik tersebut juga menimbulkan kecemasan meluas bagi masyarakat internasional. PBB sebagai organisasi internasional yang bertujuan dalam menciptakan perdamaian dunia tidak tinggal diam dengan melakukan langkah preventif dalam menanggapi konflik tersebut. Dari pernyataan tersebut, maka timbullah pertanyaan mengenai apa saja pelanggaran yang telah dilakukan Rusia ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional, bagaimana Konvensi Jenewa 1949 mengatur hal tersebut dan bagaimana peran PBB sebagai organisasi perdamaian dunia menyikapi konflik tersebut. Tulisan ini akan difokuskan pada penjelasan dan analisis dari data yang ditemukan secara kolektif dalam memaparkan pelanggaran apa saja yang telah dilanggar terkait Konvensi Jenewa 1949 serta menunjukkan seberapa penting peran PBB dalam bertindak menciptakan perdamaian secara global. Penulisan ini dapat menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terjadi pada konflik hingga langkah apa yang akan diambil oleh PBB

Keywords


Invasion; Russia; Ukraine; Humanitarian Law; United Nations

Full Text:

PDF

References


Fisher, Simon. Working with Conflict: Skills and Strategies for Action. New York: Zed Books, 2000.

Admin, “Artikel Pengertian Negara Menurut Ahli Indonesia”, Perpustakaan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 22 Agustus 2014, diakses 25 Februari 2023 https://perpustakaan.setneg.go.id/index.php?p=article&id=488

Mumtazinur. “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) Studi Kasus: Pelanggaran HAM Berat untuk Bekas Negara Yugoslavia”, Jurnal Dusturiah, No.2(2019): http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v8i2.4218

Pasal 1 Piagam PBB

Grzelczyk, Virginie. “Threading on thin ice? Conflict dynamics on the Korean Peninsula”, Asia Europe Journal, no. 17 (2019): https://doi.org/10.1007/s10308-018-0523-8

Hidriyah, Sita. “Eskalasi Ketegangan Rusia-Ukraina.” Info Singkat, Februari 20, 2022. Info Singkat-XIV-4-II-P3DI-Februari-2022-229.pdf (dpr.go.id)

Patrio,Tommy. “6 Fakta Terkini Perang Rusia vs Ukraina, Respons PBB-Minyak.” CNBC Indonesia, 2 Maret, 2022. 6 Fakta Terkini Perang Rusia vs Ukraina, Respons PBB-Minyak (cnbcindonesia.com)

Hadi, Fadjar. “Putin Kirim Tentara ke Donetsk dan Luhansk Usai Akui Merdeka dari Ukraina.” Kumparan, 22 Februari, 2022. Putin Kirim Tentara ke Donetsk dan Luhansk Usai Akui Merdeka dari Ukraina | kumparan.com

Iyabu, Achmad. “Invasi Rusia ke Ukraina: Mayat Bergelimpangan dan Kenangan yang Akan Terus Membekas di Bucha,” BBC News Indonesia, 17 April, 2022, Invasi Rusia ke Ukraina: Mayat bergelimpangan dan kenangan yang akan terus membekas di Bucha - BBC News Indonesia

Meiliana, Sarah. “ICC Kirim Tim Investigasi terbesar Yang Pernah Ada ke Ukraina.” Media Indonesia, 18 Mei 2022. ICC Kirim Tim Investigasi Terbesar yang Pernah ada ke Ukraina (mediaindonesia.com)

Nebi Qena dan Cara Anna, “NATO; 7,000 to 15,000 Russian Troops Dead in Ukraine.” AP News, 24 Maret, 2022. NATO: 7,000 to 15,000 Russian troops dead in Ukraine | AP News

Izzuddin, Adib dkk. “Analisis Upaya Penyelesaian Konflik Rusia-Ukraina tahun 2022,” Jurnal Pena Wimaya, No. 2(2022) ANALISIS UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK RUSIA - UKRAINA TAHUN 2022 | Izzuddin | Jurnal Pena Wimaya (upnyk.ac.id)

Pasal 12 angka 3 Statuta Roma

OHCHR, “Ukraine: Civilian Casualty update 15 May 2023”, 15 Mei 2023, diakses pada 15 Maret 2023, Ukraine: civilian casualty update 15 May 2023 | OHCHR

Maynes, Charles.“Putin Orders Martial Law in Occupied Ukrainian Areas as Kyiv’s Forces Gain Ground.” NPR, 19 Oktober, 2022. Putin orders martial law in occupied Ukrainian areas as Kyiv's forces win ground : NPR

Amnesty Internasional, “Amnesty International Report 2022/23: The State of The World’s Human Rights”, 27 Maret 2023, diakses 4 April 2023, Amnesty International Report 2022/23: The state of the world’s human rights - Amnesty International

Baraputri, Valdya. “Ukraina dan Rusia Kecewa Sekaligus berharap pada Indonesia: Wawancara BBC News Indonesia dengan Duta Besar Ukraina dan Rusia.” BBC News Indonesia, 16 Maret, 2022. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60746748

Sef, “Kronologi dan Latar Belakang Perang Rusia vs Ukraina.” CNBC Indonesia, 6 Maret, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220304133929-4-320041/kronologi-dan-latar-belakang-perang-rusia-vs-ukraina

Mubin, Sayyidul, dan Adha, Risky Moehamad. “Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menengahi Konflik Rusia dan Ukraina Pada Tahun 2022,” Pena Wimaya, No. 2(2022): https://doi.org/10.31315/jpw.v2i2.7607

Hasudungan, Sianturi. “Peran PBB Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Yuridiksi Negara Anggotanya Dalam Kasus State Immunity Antara Jerman Dengan Italia Terkait Kejahatan Perang Nazi,” Sumatra Journal of International Law, No. 1(2014): Peran Pbb Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Yurisdiksi Negara Anggotanya Dalam Kasus State Immunity Antara Jerman Dengan Italia Terkait Kejahatan Perang Nazi - Neliti

Koesrianti, Kedaulatan Negara: Menururt Hukum Internasional. Surabaya: Airlangga University Press, 2021.

Firdaus, Adam M. “Pelanggaran Prinsip Ius In Bello dan Ius Ad Bello Atas Invasi Rusia Terhadap Ukraina,” Ganesha Law, No. 2, (2022): https://doi.org/10.23887/glr.v4i1.1498

Starke JG. An Introduction to International Law, terj. Bambang Iriana Djajaatmadja, Cet. 10. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Ayu, Gaizka. “Pertanggungjawaban Rusia Atas Invasi Terhadap Ukraina,” Jurnal Ilmu Hukum Alethea, no.1 (2022): https://doi:10.24246/alethea.vol5.no1.p73-90

Philip, Christanugra. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional,” Lex Administratum, no. 2(2016): https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/11293

Insany, AA Muhammad, dan Hastri, Evi Dwi. “Implikasi Prinsip Right of External Self Determination terhadap Kedaulatan Negara Induk Sebagai Subjek Hukum Internasional,” Jurnal Jendela Hukum, No. 2(2021): https://doi.org/10.24929/fh.v8i2.1578

Stanley, Meisler. United Nations: A History. New York: New York City Grove/Atlantic Incorporated, 2011.

Mubin, Sayyidul, dan Adha, Risky Moehamad. “Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sebagai Organisasi Internasional dalam Menengahi Konfilk Rusia dan Ukraina Pada Tahun 2022,” Jurnal Pena Wimaya, No. 2(2022): https://doi.org/10.31315/jpw.v2i2.7607




DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v10i1.10760

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing by :

 

 _______________________________________________

Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu and This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 __________________________________________________

MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
Faculty of Sharia, State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Indonesia.