ANALYSIS OF THE RUSSIAN INVASION OF UKRAINE IN TERMS OF HUMANITARIAN LAW
Abstract
Invasi Rusia ke Ukraina telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan yang serius dalam beberapa dekade terakhir. Hal tersebut, tentu saja membuat banyaknya pelanggaran terjadi terhadap hukum humaniter internasional. Konvensi Jenewa 1949 sebagai landasan hukum berperang yang telah diratifikasi banyak negara di dunia seolah-olah tidak memiliki arti penting bagi Rusia dalam kehidupan bernegara. Dengan demikian, konflik tersebut juga menimbulkan kecemasan meluas bagi masyarakat internasional. PBB sebagai organisasi internasional yang bertujuan dalam menciptakan perdamaian dunia tidak tinggal diam dengan melakukan langkah preventif dalam menanggapi konflik tersebut. Dari pernyataan tersebut, maka timbullah pertanyaan mengenai apa saja pelanggaran yang telah dilakukan Rusia ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional, bagaimana Konvensi Jenewa 1949 mengatur hal tersebut dan bagaimana peran PBB sebagai organisasi perdamaian dunia menyikapi konflik tersebut. Tulisan ini akan difokuskan pada penjelasan dan analisis dari data yang ditemukan secara kolektif dalam memaparkan pelanggaran apa saja yang telah dilanggar terkait Konvensi Jenewa 1949 serta menunjukkan seberapa penting peran PBB dalam bertindak menciptakan perdamaian secara global. Penulisan ini dapat menjelaskan bahwa fakta-fakta yang terjadi pada konflik hingga langkah apa yang akan diambil oleh PBB
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Fisher, Simon. Working with Conflict: Skills and Strategies for Action. New York: Zed Books, 2000.
Admin, “Artikel Pengertian Negara Menurut Ahli Indonesia”, Perpustakaan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 22 Agustus 2014, diakses 25 Februari 2023 https://perpustakaan.setneg.go.id/index.php?p=article&id=488
Mumtazinur. “Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (Konvensi Jenewa 1949) Studi Kasus: Pelanggaran HAM Berat untuk Bekas Negara Yugoslavia”, Jurnal Dusturiah, No.2(2019): http://dx.doi.org/10.22373/dusturiyah.v8i2.4218
Pasal 1 Piagam PBB
Grzelczyk, Virginie. “Threading on thin ice? Conflict dynamics on the Korean Peninsula”, Asia Europe Journal, no. 17 (2019): https://doi.org/10.1007/s10308-018-0523-8
Hidriyah, Sita. “Eskalasi Ketegangan Rusia-Ukraina.” Info Singkat, Februari 20, 2022. Info Singkat-XIV-4-II-P3DI-Februari-2022-229.pdf (dpr.go.id)
Patrio,Tommy. “6 Fakta Terkini Perang Rusia vs Ukraina, Respons PBB-Minyak.” CNBC Indonesia, 2 Maret, 2022. 6 Fakta Terkini Perang Rusia vs Ukraina, Respons PBB-Minyak (cnbcindonesia.com)
Hadi, Fadjar. “Putin Kirim Tentara ke Donetsk dan Luhansk Usai Akui Merdeka dari Ukraina.” Kumparan, 22 Februari, 2022. Putin Kirim Tentara ke Donetsk dan Luhansk Usai Akui Merdeka dari Ukraina | kumparan.com
Iyabu, Achmad. “Invasi Rusia ke Ukraina: Mayat Bergelimpangan dan Kenangan yang Akan Terus Membekas di Bucha,” BBC News Indonesia, 17 April, 2022, Invasi Rusia ke Ukraina: Mayat bergelimpangan dan kenangan yang akan terus membekas di Bucha - BBC News Indonesia
Meiliana, Sarah. “ICC Kirim Tim Investigasi terbesar Yang Pernah Ada ke Ukraina.” Media Indonesia, 18 Mei 2022. ICC Kirim Tim Investigasi Terbesar yang Pernah ada ke Ukraina (mediaindonesia.com)
Nebi Qena dan Cara Anna, “NATO; 7,000 to 15,000 Russian Troops Dead in Ukraine.” AP News, 24 Maret, 2022. NATO: 7,000 to 15,000 Russian troops dead in Ukraine | AP News
Izzuddin, Adib dkk. “Analisis Upaya Penyelesaian Konflik Rusia-Ukraina tahun 2022,” Jurnal Pena Wimaya, No. 2(2022) ANALISIS UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK RUSIA - UKRAINA TAHUN 2022 | Izzuddin | Jurnal Pena Wimaya (upnyk.ac.id)
Pasal 12 angka 3 Statuta Roma
OHCHR, “Ukraine: Civilian Casualty update 15 May 2023”, 15 Mei 2023, diakses pada 15 Maret 2023, Ukraine: civilian casualty update 15 May 2023 | OHCHR
Maynes, Charles.“Putin Orders Martial Law in Occupied Ukrainian Areas as Kyiv’s Forces Gain Ground.” NPR, 19 Oktober, 2022. Putin orders martial law in occupied Ukrainian areas as Kyiv's forces win ground : NPR
Amnesty Internasional, “Amnesty International Report 2022/23: The State of The World’s Human Rights”, 27 Maret 2023, diakses 4 April 2023, Amnesty International Report 2022/23: The state of the world’s human rights - Amnesty International
Baraputri, Valdya. “Ukraina dan Rusia Kecewa Sekaligus berharap pada Indonesia: Wawancara BBC News Indonesia dengan Duta Besar Ukraina dan Rusia.” BBC News Indonesia, 16 Maret, 2022. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-60746748
Sef, “Kronologi dan Latar Belakang Perang Rusia vs Ukraina.” CNBC Indonesia, 6 Maret, 2022. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220304133929-4-320041/kronologi-dan-latar-belakang-perang-rusia-vs-ukraina
Mubin, Sayyidul, dan Adha, Risky Moehamad. “Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menengahi Konflik Rusia dan Ukraina Pada Tahun 2022,” Pena Wimaya, No. 2(2022): https://doi.org/10.31315/jpw.v2i2.7607
Hasudungan, Sianturi. “Peran PBB Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Yuridiksi Negara Anggotanya Dalam Kasus State Immunity Antara Jerman Dengan Italia Terkait Kejahatan Perang Nazi,” Sumatra Journal of International Law, No. 1(2014): Peran Pbb Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Yurisdiksi Negara Anggotanya Dalam Kasus State Immunity Antara Jerman Dengan Italia Terkait Kejahatan Perang Nazi - Neliti
Koesrianti, Kedaulatan Negara: Menururt Hukum Internasional. Surabaya: Airlangga University Press, 2021.
Firdaus, Adam M. “Pelanggaran Prinsip Ius In Bello dan Ius Ad Bello Atas Invasi Rusia Terhadap Ukraina,” Ganesha Law, No. 2, (2022): https://doi.org/10.23887/glr.v4i1.1498
Starke JG. An Introduction to International Law, terj. Bambang Iriana Djajaatmadja, Cet. 10. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Ayu, Gaizka. “Pertanggungjawaban Rusia Atas Invasi Terhadap Ukraina,” Jurnal Ilmu Hukum Alethea, no.1 (2022): https://doi:10.24246/alethea.vol5.no1.p73-90
Philip, Christanugra. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional,” Lex Administratum, no. 2(2016): https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/11293
Insany, AA Muhammad, dan Hastri, Evi Dwi. “Implikasi Prinsip Right of External Self Determination terhadap Kedaulatan Negara Induk Sebagai Subjek Hukum Internasional,” Jurnal Jendela Hukum, No. 2(2021): https://doi.org/10.24929/fh.v8i2.1578
Stanley, Meisler. United Nations: A History. New York: New York City Grove/Atlantic Incorporated, 2011.
Mubin, Sayyidul, dan Adha, Risky Moehamad. “Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sebagai Organisasi Internasional dalam Menengahi Konfilk Rusia dan Ukraina Pada Tahun 2022,” Jurnal Pena Wimaya, No. 2(2022): https://doi.org/10.31315/jpw.v2i2.7607
DOI: http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v10i1.10760
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Indexing by :
_______________________________________________
Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan Published by Faculty of Sharia, State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu and This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
__________________________________________________
MIZANI: WACANA HUKUM, EKONOMI DAN KEAGAMAAN
Faculty of Sharia, State Islamic University of Fatmawati Sukarno Bengkulu
Jl. Raden Fatah, Pagar Dewa Kota Bengkulu 38211
Bengkulu, Indonesia.